Pages

Saturday, 12 September 2015

Sidang Kompre S1 Sistem Informasi Paket 1

Ane mau share sidang kompre S1 Sistem Informasi paket 1 di tanggal 12 September 2015

Ane kelas malem kalimalang. Memang sejak dapat jadwal sidang kira2 seminggu sebelum jadwal sidang ane udah deg-degan banget kalau baca blog-blog orang yang pengalaman sidang kompre karena ane baca wahh..soal pertanyaannya teori mulu nih bisa berabe.
Sementara ane lumayan mengerti kalau praktek, ya alhamdulillah background ane SMK Elektronika Komunikasi dan sudah bekerja kira2 6 tahun di bidang IT.


Oleh karena itu dalam seminggu itu ane BB (belajar bareng) dengan temen2 sekelas ya beberapa orang (Hendrik,Hasan,Yoseph,Waltono,Afrido) sampai2 kita belajar praktek (Hasan,Hendrik saja) langsung ke Data Center tempat kerja ane dulu salah satu NAP(Network Access Provider) kebetulan dulu ane admin disana jadi masih bisa masuk ke DC nya (hahaha..) dan jangan lupa belajar teori.


(time skip)

Tibalah pada hari H (sabtu,12-09-2015) tiba kami janjian untuk berangkat bersama di titik pertemuan (Plaza Taman Modern) jam 05:30 yang datang Hasan,Agust +istri sebagai supporter,Hendrik dan ane. Sampai di Kenari jam 06:00, WOw!! maklum hari sabtu. Menunggu jam 7 langsung meluncur ke lt 5 (kompre) dan lt 2 (skripsi), ya kan ane kompre jadi ke lt 5. Kemudian di briefing ini..itu..ini..itu.. wah malah nakut2in ini kalau gak lulus (deg deg deg).

Akhirnya dibagikan kartu sidang dan dosen pengujinya. Karena ane paket 1 ane langsung baca pengujinya siapa. Dan

treng treng...

Thursday, 2 July 2015

Praktek-Praktek Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan Term&condition pada penggunaan IT.

1.      Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI

A.    Integrity

Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. E-Procurement adalah sistem aplikasi berbasis Internet yang menawarkan proses order pembelian secara elektronik dan meningkatkan fungsi-fungsi administrasi untuk pembeli dan pemasok, guna efisiensi biaya. Proses Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi biaya, transparansi, akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu biaya operasional dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang memakan waktu dan biaya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, dan digital signature.

Monday, 8 June 2015

Peraturan & Regulasi serta Aspek Bisnis Bidang IT



Peraturan dan Regulasi


Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika, atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Regulasi dan Konten 
Semakin banyak munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten.

Monday, 20 April 2015

Kejahatan Dalam IT dan IT Forensik

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Wednesday, 1 April 2015

Touring Jakarta - Pantai Sawarna

Berawal dari undangan teman/sahabat lama kebanyakan ex bos di kantor yang dulu, mengajak silaturahmi komunitas "SEHATI" minggu kemarin


Persiapan baju dan sebagainya dirumah, kebetulan saja mengajak sang kekasih yakni Oktacute999, jumat 27 maret pulang kerja jam 4 dari Cibitung menuju Kedoya untuk jemput sang kekasih, dengan traffic yang cukup padat saat itu sekitar 2 jam, huahhh..udah capek padahal belum dimulai. Menunggu okta yang pada saat itu ada kelas karena masih kuliah di PTS dekat Grogol, habis itu langsung menuju 7 Eleven SMESCO Pancoran untuk briefing,temu kangen juga, ya salam-salaman dah lama juga ga ketemu hehehe.. serta doa sebelum berangkat.

Monday, 23 March 2015

Etika dan Profesionalisme Dalam Teknologi Sistem Informasi

PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu
tertentu


PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

Tuesday, 20 January 2015

Pengertian Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C)

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia
 
AIMC (Automotive Multimedia Interface Collaboration) atau Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia adalah suatu organisasi dunia yang mengurusi atau memberikan standar kepada perusahaan otomotif dalam membangun interface (antarmuka) multimedia pada kendaraan yang akan diproduksi oleh perusahaan otomotif.

Sistem multimedia yang ada di dalam sistem otomotif meliputi sistem dari kendaraan itu sendiri, sistem kendaraan yang terhubung dengan mobile system, dan sistem entertaiment (hiburan) yang ada di dalam mobil.


SEJARAH AIM-C

The Automotive Multimedia Interface Kolaborasi (AMIC) didirikan pada Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Inisiatif ini-yang pendiri Daimler-Chrysler, Ford, General Motors, Renault dan Toyota – sekarang kelompok semua auto utama pembuat, dan dengan demikian menyediakan kesempatan strategis baru untuk mencapai suatu set umum industri mobil.
 

Beberapa perusahaan terlibat dalam organisasi AIM-C ini. Mereka bisa dibagi dua jenis yaitu perusahaan otomotif-nya (Vehicle Coorporation) dan perusahaan pendukung (Support Coorporation).
Yang menjadi Vehicle Coorporation antara lain:
FIAT, Ford Motor Company
– General Motors
– Honda
– Nissan
– Toyota
– Renault
– PSA Peugeot Citroen


Monday, 5 January 2015

Open Service Gateway Initiative (OSGI)

Pengertian OSGI

OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untukmenghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet.OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogrammenggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasapemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer.
OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang nama kuno) adalah sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.
Spesifikasi OSGI yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.

Model lapisan dari OSGi adalah sebagai berikut :