Peraturan
dan Regulasi
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat
ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika, atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Di Indonesia, sudah ada UU
ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi
elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga
negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di
luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat
lintas teritorial atau universal.
Regulasi dan
Konten
Semakin
banyak munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi
konten.
1.
Keamanan nasional
Instruksi pada pembuatan bom, produksi
obat/racun tidak sah, aktivitas teroris
2.
protection of minors(Perlindungan pelengkap)
Abusive forms of
marketing violence pornography
3.
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
Hasutan kebencian
rasial diskriminasi rasial
4.
Keamanan ekonomi
Penipuan instructions on pirating
credit cards scam, cybercrime
5.
Keamanan indormasi Cybercrime Phising
6.
Protection of Privacy
7.
Protection of Reputation
8.
Intellectual Property
Perlunya Peraturan
dalam Cyberlaw
Sebagai
orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya
kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id. Kita
dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
UU
TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan
UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi Didalam UU No.
36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
a.
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
c.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan
salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari beberapa
referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor
yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan.
Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik.
Pada bahasan ini
terdapat pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal menjadi 5(lima)
dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.
Teknologi (Non-Ekonomi)
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
A. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti diri
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Departemen Teknis
B. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum.
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
C. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
D. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
a. Masa Percobaan.
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
b. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c. Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
d. Isi
Perjanjian Kerja.
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
e. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
f. Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g. Uang Panjar.
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah,
secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus
diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya
di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita
membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk
memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil,
seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan
pesat.
Transaksi
perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga
transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to
business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam
memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu
produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di
Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang
begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa
yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat
atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang
diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian
kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita
beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima.
Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan
bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Pendapat & Saran
Perkembangan dunia IT yang berkembangan sangat pesat di Indonesia sehingga membutuhkan regulasi/peraturan yang mengatur untuk menghindari penyalahgunaan teknologi informasi yang pada saat ini sangat mudah untuk disalah gunakan. Undang-undang ITE yang saat ini berlaku di Indonesia saya berpendapat masih banyak kekurangan sehingga UU ITE agar di tinjau kembali oleh Pemerintah.
Aspek bisnis IT di Indonesia masih sangatlah luas, sangat potensial sekali sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini namun pelaku bisnis IT haruslah tetap mematuhi peraturan/regulasi yang ada sebagai langkah preventif terhadap ancaman-ancaman yang selalu mengintai di Bidang IT.
Source
1 comments:
terimaksih banyak, sangat menarik sekali...
Post a Comment