Pages

Saturday, 12 September 2015

Sidang Kompre S1 Sistem Informasi Paket 1

Ane mau share sidang kompre S1 Sistem Informasi paket 1 di tanggal 12 September 2015

Ane kelas malem kalimalang. Memang sejak dapat jadwal sidang kira2 seminggu sebelum jadwal sidang ane udah deg-degan banget kalau baca blog-blog orang yang pengalaman sidang kompre karena ane baca wahh..soal pertanyaannya teori mulu nih bisa berabe.
Sementara ane lumayan mengerti kalau praktek, ya alhamdulillah background ane SMK Elektronika Komunikasi dan sudah bekerja kira2 6 tahun di bidang IT.


Oleh karena itu dalam seminggu itu ane BB (belajar bareng) dengan temen2 sekelas ya beberapa orang (Hendrik,Hasan,Yoseph,Waltono,Afrido) sampai2 kita belajar praktek (Hasan,Hendrik saja) langsung ke Data Center tempat kerja ane dulu salah satu NAP(Network Access Provider) kebetulan dulu ane admin disana jadi masih bisa masuk ke DC nya (hahaha..) dan jangan lupa belajar teori.


(time skip)

Tibalah pada hari H (sabtu,12-09-2015) tiba kami janjian untuk berangkat bersama di titik pertemuan (Plaza Taman Modern) jam 05:30 yang datang Hasan,Agust +istri sebagai supporter,Hendrik dan ane. Sampai di Kenari jam 06:00, WOw!! maklum hari sabtu. Menunggu jam 7 langsung meluncur ke lt 5 (kompre) dan lt 2 (skripsi), ya kan ane kompre jadi ke lt 5. Kemudian di briefing ini..itu..ini..itu.. wah malah nakut2in ini kalau gak lulus (deg deg deg).

Akhirnya dibagikan kartu sidang dan dosen pengujinya. Karena ane paket 1 ane langsung baca pengujinya siapa. Dan

treng treng...

Thursday, 2 July 2015

Praktek-Praktek Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi. Dan sini akan membahas beberapa prinsip dalam penggunaan teknologi informasi seperti Integrity, confidentiality, dan availability juga Privacy dan Term&condition pada penggunaan IT.

1.      Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI

A.    Integrity

Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah tanpa ijin pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. E-Procurement adalah sistem aplikasi berbasis Internet yang menawarkan proses order pembelian secara elektronik dan meningkatkan fungsi-fungsi administrasi untuk pembeli dan pemasok, guna efisiensi biaya. Proses Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi biaya, transparansi, akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu biaya operasional dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang memakan waktu dan biaya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function, dan digital signature.

Monday, 8 June 2015

Peraturan & Regulasi serta Aspek Bisnis Bidang IT



Peraturan dan Regulasi


Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika, atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Regulasi dan Konten 
Semakin banyak munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten.